Masyarakat mulai Sadar Akan Lingkungan, BLHD berikan fasilitas pengaduan

Oleh : 26 Januari 2012 Pemerintahan   


Masyarakat mulai Sadar Akan Lingkungan, BLHD berikan fasilitas pengaduan TENGGARONG- Pembangunan DiKabupaten Kukar yang sampai saat ini masih menggandalkan eksploitasi sumber daya alam harus dikelola dengan baik, ini sesuai dengan surat kesepakatan bersama(SKB) tentang penegakan hukum lingkungan hidup terpadu untuk penyelesaian sengketa lingkungan maka Badan Lingkungan hidup daerah(BLHD) Kukar mengadakan workshop persamaan persepsi penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang dilaksanakan pada Rabu(25/01) di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Workshop yang dihadiri oleh 86 orang peserta  dari SKPD SeKabupaten Kukar di isi oleh nara sumber  dari Asdep penyelesaian sengketa  lahan kementrian Negara Lingkungan Hidup Cicilia Sulastri  SH, MSi, Ahli Hukum dan Lahan IPB Dr. Ir. Basuki Wasis. MS dan Kabid Koordinasi penuntutan evakuasi dan tindak lanjut Suwarti SH.
“Perkembangan pembangunan saat ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan untuk masa yang kan datang”ucap Asisten III setkab Kukar Bidang Administrasi dan Keuangan Sutrisno saat membacakan sambutan Bupati Kukar.
Ia juga mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat atas hak-haknya mengenai lingkungan hidup yang baik dan sehat mendorong munculnya tuntutan agar berbagai aktivitas pembanguan dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab. Melaui suatu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup diperkirakan akan muncul  dan dapat dikendalikan atau bahkan dihilangkan sama sekali hal-hal buruk yang akan merusak tatanan lingkungan.
Di Kukar seiring dengan peningkatan aktifitas berbagai industri migas, batu bara dan perkebunan terjadi peningkatan aduan/ laporan masyarakat tentang kasus lingkungan hidup. Untuk itu pemerintah Kukar melalui Pos Pengaduan Terpadu Kabupaten yang di bentuk sejak tahun 2006 telah berbagai upaya menyelesaikan kasus lingkungan yang diadukan oleh masyarakat.
Pos pengaduan yang berada dibawah wewenang BLHD ini merupakan suatu wadah dan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masalah lingkungan baik secara lisan maupun tulisan. Selanjutnya akan dilakukan telaah dan klarifikasi selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah masuknya pengaduan.
“ Saya merasakan masih ada beberapa kendala dilapangan, salah satunya belum ada standar operasional baku yang digunakan bersama”ujarnya. Selain itu ia sangat berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat terjadi kesamaan persepsi dan kesatuan gerak dalam sebuah tim terpadu sehingga proses penyelesaian sengketa    lingkungan dimasa mendatang akan lebih efektif dan efisien. (hmp09)

                              
                                                                                                                      
Jpg : HM Ghufron saat menyampaikan sambutan pada acara pelantika
Masyarakat mulai Sadar Akan Lingkungan, BLHD berikan fasilitas pengaduan
Masyarakat mulai Sadar Akan Lingkungan, BLHD berikan fasilitas pengaduan