Pemkab Kukar Salurkan Asuransi Korban Jembatan
Oleh : 26 Januari 2012 Perekonomian
TENGGARONG
- Sebanyak 24 korban meninggal dunia pasca kejadian runtuhnya jembatan
Kutai Kartanegara (Kukar) 26 November 2011 lalu. Pemkab Kukar melalui
Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) dan pihak PT Asuransi Dayin Mitra
Tbk selaku perusahaan penjamin membayarkan klaim sebesar Rp 5 milyar
lebih kepada para korban.Penyerahan klaim asuransi
tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf
didampingi Sekkab Kukar HAPM Haryanto Bachroel, Asisten IV Bahrul,
Kepada KPAD Bambang Arwanto dan Manager PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Darmawan menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris korban, Rabu
(25/1) di pendopo Odah Etam Tenggarong.
"Pemkab Kukar
telah mengajukan klaim kepada PT Asuransi Dayin Mitra selaku perusahaan
asuransi yang menjamin terhadap kerugian pemerintah daerah dalam paket
asuransi non kantor yang didalamnya termasuk jembatan Kutai
Kartanegara," kata Bambang Arwanto Kepala KPAD Kukar usai penyerahan
asuransi.Adapun jenis polis asuransi, kata Bambang meliputi polis asuransi CECR (Civil Enginering Completed Risk) dengan perluasan polis TPL (Third Party Liability), tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga. "Pada saat ini PT Asuransi Dayin Mitra membayarkan kepada korban runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara dengan polis tpl dan untuk polis CECR pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pemerintah terhadap penyebab kejadian tersebut," katanya.
Kembali dijelaskan Bambang, KPAD dan pihak asuransi telah memproses dan membayarkan klaim sebesar Rp 5 milyar lebih dengan rincian untuk korban jiwa sebanyak 24 korban meninggal dunia masing-masing menerima Rp100 juta dengan total Rp 2,4 milyar. Kemudian 12 korban hilang atau belum ditemukan/dianggap meninggal sebesar Rp100 juta dengan total Rp 1,2 milyar. 2 orang korban cacat tetap total sebesar Rp 200 juta. Dan 3 orang korban cacat tetap sebagian patah tulang sebesar Rp50 juta totalnya Rp150 juta.
Adapun korban materi tambah Bambang, ada tiga kerugian meliputi kerugian kendaraan bermotor dengan rincian 6 unit roda empat. 1 unit truck dan 17 unit kendaraan roda dua dengan total penggantian sebesar Rp1 milyar lebih. Selanjutnya kerugian meterial lainnya seperti sepeda, laptop, Hp dan kaca mata sebesar Rp17 juta lebih, dan penggantian biaya berobat bagi korban yang dirawat sebesar Rp 1,6 jutaan. Demikian jelasnya. (hmp4)


