Pemkab Kukar Salurkan Asuransi Korban Jembatan

Oleh : 26 Januari 2012 Perekonomian   


Pemkab Kukar Salurkan Asuransi Korban Jembatan TENGGARONG - Sebanyak 24 korban meninggal dunia pasca kejadian runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) 26 November 2011 lalu. Pemkab Kukar melalui Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) dan pihak PT Asuransi Dayin Mitra Tbk selaku perusahaan penjamin membayarkan klaim sebesar Rp 5 milyar lebih kepada para korban.
Penyerahan klaim asuransi tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf didampingi Sekkab Kukar HAPM Haryanto Bachroel, Asisten IV Bahrul, Kepada KPAD Bambang Arwanto dan Manager PT Asuransi Dayin Mitra Tbk Darmawan menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris korban, Rabu (25/1) di pendopo Odah Etam Tenggarong.
"Pemkab Kukar telah mengajukan klaim kepada PT Asuransi Dayin Mitra selaku perusahaan asuransi yang menjamin  terhadap kerugian pemerintah daerah dalam paket asuransi non kantor yang didalamnya termasuk jembatan Kutai Kartanegara," kata Bambang Arwanto Kepala KPAD Kukar usai penyerahan asuransi.
Adapun jenis polis asuransi, kata Bambang meliputi polis asuransi CECR (Civil Enginering Completed Risk) dengan perluasan polis TPL (Third Party Liability), tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga. "Pada saat ini PT Asuransi Dayin Mitra membayarkan kepada korban runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara dengan polis tpl dan untuk polis CECR pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pemerintah terhadap penyebab kejadian tersebut," katanya.
Kembali dijelaskan Bambang, KPAD dan pihak asuransi telah memproses dan membayarkan klaim sebesar Rp 5 milyar lebih dengan rincian untuk korban jiwa sebanyak 24 korban meninggal dunia masing-masing menerima Rp100 juta dengan total Rp 2,4 milyar. Kemudian 12 korban hilang atau belum ditemukan/dianggap meninggal sebesar Rp100 juta dengan total Rp 1,2 milyar. 2 orang korban cacat tetap total sebesar Rp 200 juta. Dan 3 orang korban cacat tetap sebagian patah tulang sebesar Rp50 juta totalnya Rp150 juta.
Adapun korban materi tambah Bambang, ada tiga kerugian meliputi kerugian kendaraan bermotor dengan rincian 6 unit roda empat. 1 unit truck dan 17 unit kendaraan roda dua dengan total penggantian sebesar Rp1 milyar lebih. Selanjutnya kerugian meterial lainnya seperti sepeda, laptop, Hp dan kaca mata sebesar Rp17 juta lebih, dan penggantian biaya berobat bagi korban yang dirawat sebesar Rp  1,6 jutaan. Demikian jelasnya. (hmp4)
Pemkab Kukar Salurkan Asuransi Korban Jembatan
Pemkab Kukar Salurkan Asuransi Korban Jembatan