Rita setuju dengan pemendagri no 32/2011
Oleh : 24 Januari 2012 Pemerintahan
Jakarta-"Saya sangat setuju dengan pemendagri no 32/2011, dari awal kepemimpinan saya itu sudah saya terapkan diKukar" ujar Rita Widyasari saat ditemui ditengah-tengah acara Rapat Dewan Pengurus dan anggota APKASI tahun 2012, Senin(16/01) diSekretariat Apkasi, Gedung International Financial Centre Lantai 18 Jl. Jend.Sudirman Kav.22-23 Jakarta.
Pembahasan Pemendagri No 32 /2011 tentang pedoman hibah dan bansos yang bersumber dari Apbd menurut Rita sangatlah penting agar tak ada masalah lagi yang menyangkut Hibah dan Bansos. Dengan demikian, sesuai pemendagri No 32/2011 pengunaan dana hibah dan bansos harus jelas peruntukanya.
Pemda harus sangat hati-hati mengunakan dana Apbd untuk bansos dan hibah. semua harus terperinci dan jelas, agar data sebuah organisasi yang mendapat dana tersebut tak simpang siur.
"Saya tak mau ada masalah lagi"imbuhnya
Selain itu ia juga menjelaskan tentang rencana Pemda Kukar untuk menambah PAD dengan menerbitkan Perbup bagi perusahaan-perusahan yang memiliki lahan di Kukar agar memiliki kantor di Kukar. Rita juga berencana akan membuat kawasan Mall dan perkantoran untuk mendukung perbup tersebut.
"Mengapa Bali dan Palembang bisa sukses, karena mereka memiliki hotel dan perkantoran juga industri yang berada di daerahnya"tambah rita. Untuk itulah Rita akan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang mengambil sumber daya alam diKukar untuk memiliki kantor di Kukar agar PAD Kukar dapat bertambah.
"Saya sengaja membuat peraturan ini untuk menambah PAD, kalau kita tak membuat peraturan seperti ini maka mereka(para perusahaan) akan cuek, bila seperti itu inkam tak akan masuk ke daerah kita" jelasnya
Dengan begitu ia sangat berharap semua perusahaan yang perada di Kukar untuk dapat mematuhi perbup yang rencananya akan di buat tahun ini. Bila perbupnya sudah ada maka akan secepatnya dibangun perkantoranya ulas Rita (Hmp09)


