Perusahaan Lalaikan THR Bisa Dipidana
Oleh : Admin 19 Agustus 2011 Perekonomian
Menurutnya hal ini sesuai dengan UU No 13/2003 khususnya dipasal 185 dari UU tersebut. Ditambahkan Panut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pihaknya telah mengirimi Surat Edaran ke semua perusahaan yang beroperasi di Kukar. Yang isinya menghimbau perusahaan di wilayah Kukar untuk memberikan THR bagi pekerja/buruhnya minimal sepekan sebelum lebaran Idul Fitri nanti. “Surat Edaran Disnakertrans Kukar No 567 Tanggal Agustus 2011 sejiwa dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,†katanya. Dikatakan selain menghimbau perusahaan agar tidak lalai dalam pembayaran THR juga memuat tentang besaran nilai THR yang harus diberikan kepda buruh/karyawan. Yaitu sebesar satu bulan gaji terutama bagi karyawan/buruh yang masa kerjanya telah melebihi dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun maka harus dihitung secara proporsional.
Namun ada juga perusahaan yang telah mengatur tersendiri soal THR biasanya dalam bentuk Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Biasanya PK, PP maupun PKB ini cenderung lebih menguntungkan baik bagi karyawan/buruh maupun pihak perusahaan karena. Menurut Panut pihaknya tidak melarang bila perusahaan mengacu kepada peraturan mana asal tidak merugikan hak buruh/karyawan. Namun jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, Panut minta pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan perihal tersebut ke pihaknya. “Untuk diproses sebagai tindakan melanggar hukum yaitu UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,†demikian ujarnya.(hmp6)


