PAUD Harus Mampu Kembangkan Potensi Anak

Oleh : hermawan 18 November 2011 Pendidikan   


PAUD Harus Mampu Kembangkan Potensi Anak
TENGGARONG - Pendidikan Anak Usia Dini Istilah PAUD mulai banyak dikenal sekitar Tahun 2000 yang ditandai dengan dibentuknya Direktorat PAUD. Namun konsep tentang PAUD sebenarnya sudah ada sebelum itu, bahkan sudah dikenal sejak jaman kerajaan yang dikenal dengan istilah system Cantrik, dan pada zaman Belanda dinamakan Europese Lagere School (ELS) dan Froebelschool. Sejak jaman penjajahan Jepang beralih ke system Nippon yang merupakan TK yang dikenal sekarang ini. Istilah TK pertama kali dikenalkan oleh Ki Hajar Dewantoro melalui organisasi Taman Siswa ditandai dengan berdirinya Taman Indria di Kotagede, Yogyakarta pada tanggal 3 Juli 1922, yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dibawah tujuh tahun.

Untuk terus dapat mengembangkan lembaga Paud tersebut Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Disdik provinsi melakukan diklat bagi pendidik Paud yang berlangsung di Hotel Bintang Kecamatan Muara Jawa baru-baru ini. Kepala UPT SKB Muara Jawa Ahmad Yani mengatakan Paud yang dikenal sekarang dimulai sejak anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun walaupun ada sebagian ahli perkembangan anak yang menuturkan bahwa rentang usia anak usia dini 0 sampai dengan 8 tahun, "Pada dasarnya Paud dilaksanakan sebagai persiapan sebelum menempuh pendidikan dasar yang bertujuan untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus mengacu pada kondisi, kebutuhan, dan kepentingan anak," katanya.

Dijelaskannya, tentunya hal ini harus benar-benar diperhatikan para orang tua dan pendidik bahwa dalam melakukan pengasuhan anak usia dini hendaknya diikuti pemahaman yang mendalam mengenai pola perkembangan anak.Dalam RPP/2006 tentang PAUD, pasal 1 mengatakan bahwa : Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai berusia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Ujarnya.

Sementara itu Kadis Pendidikan Provinsi melalui Yekti Utami mengatakan secara umum, pendidik dapat diartikan sebagai seorang yang mampu membelajarkan, mendidik, dan membimbing peserta didik, yang biasa disebut pendidik dan narasumber teknis. "Untuk mengoptimalkan tenaga Pendidik Paud yang berkaitan  dengan diadakannya Diklat ini , maka 2011 UPTD Pengembangan Kegiatan Belajar Propinsi berharap dapat betul-betul dimanfaatkan," Demikian katanya. (hmp04)
PAUD Harus Mampu Kembangkan Potensi Anak
PAUD Harus Mampu Kembangkan Potensi Anak