PAUD Harus Mampu Kembangkan Potensi Anak
Oleh : hermawan 18 November 2011 Pendidikan
TENGGARONG
- Pendidikan Anak Usia Dini Istilah PAUD mulai banyak dikenal sekitar
Tahun 2000 yang ditandai dengan dibentuknya Direktorat PAUD. Namun
konsep tentang PAUD sebenarnya sudah ada sebelum itu, bahkan sudah
dikenal sejak jaman kerajaan yang dikenal dengan istilah system Cantrik,
dan pada zaman Belanda dinamakan Europese Lagere School (ELS) dan
Froebelschool. Sejak jaman penjajahan Jepang beralih ke system Nippon
yang merupakan TK yang dikenal sekarang ini. Istilah TK pertama kali
dikenalkan oleh Ki Hajar Dewantoro melalui organisasi Taman Siswa
ditandai dengan berdirinya Taman Indria di Kotagede, Yogyakarta pada
tanggal 3 Juli 1922, yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia
dibawah tujuh tahun.
Untuk terus dapat mengembangkan lembaga Paud tersebut Dinas
Pendidikan Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Disdik provinsi
melakukan diklat bagi pendidik Paud yang berlangsung di Hotel Bintang
Kecamatan Muara Jawa baru-baru ini. Kepala UPT SKB Muara Jawa Ahmad Yani
mengatakan Paud yang dikenal sekarang dimulai sejak anak berusia 0
sampai dengan 6 tahun walaupun ada sebagian ahli perkembangan anak yang
menuturkan bahwa rentang usia anak usia dini 0 sampai dengan 8 tahun,
"Pada dasarnya Paud dilaksanakan sebagai persiapan sebelum menempuh
pendidikan dasar yang bertujuan untuk mengembangkan potensi yang
dimilikinya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus mengacu pada kondisi,
kebutuhan, dan kepentingan anak," katanya.
Dijelaskannya, tentunya hal ini harus benar-benar diperhatikan para
orang tua dan pendidik bahwa dalam melakukan pengasuhan anak usia dini
hendaknya diikuti pemahaman yang mendalam mengenai pola perkembangan
anak.Dalam RPP/2006 tentang PAUD, pasal 1 mengatakan bahwa : Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai berusia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut. Ujarnya.
Sementara itu Kadis Pendidikan Provinsi melalui Yekti Utami
mengatakan secara umum, pendidik dapat diartikan sebagai seorang yang
mampu membelajarkan, mendidik, dan membimbing peserta didik, yang biasa
disebut pendidik dan narasumber teknis. "Untuk mengoptimalkan tenaga
Pendidik Paud yang berkaitan dengan diadakannya Diklat ini , maka 2011
UPTD Pengembangan Kegiatan Belajar Propinsi berharap dapat betul-betul
dimanfaatkan," Demikian katanya. (hmp04)


