Diknas sosialisasikan UU No. 24 tentang Kebangsaan
Oleh : hermawan 18 November 2011 Pendidikan
TENGGARONG
- Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan
Disdik Provinsi menghadirkan nara sumber dari Kantor bahasa Jakarta
dalam Sosialisasi UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara
dan Lagu Kebangsaan. Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kukar melalui
Asisten IV Setkab Kukar Bahrul berlangsung Kamis (17/11) di Pendopo Odah
Etam Tenggarong.Dikatakan Bahrul dalam sambutannya, secara historis dan sosiologis,
bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan Indonesia selama
ini telah berperan menjamin keutuhan negara republik Indonesia. Hal ini
merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan
bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan
cita-cita nusantara, menjadi jati diri bangsa dan negara sekaligus
menjadi bentuk pengakuan untuk merdeka, setara dengan bangsa dan negara
lain.Dijelaskannya, meskipun bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan
memiliki kedudukan dan peran yang sangat vital dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara akan tetapi dalam perkembangannya dewasa ini,
patut menjadi perhatian kita bersama. Menurut hasil kajian pusat bahasa,
Kemendiknas diperkirakan akhir abad 21 jumlah bahasa di Indonesia akan
hilang hingga 90 persen. "Jika saat ini terdapat 746 bahasa, maka akhir
abad 21 bahasa indonesia hanya akan tinggal 75 bahasa saja. Karenanya
perlu dilakukan upaya pembinaan, pengembangan dan pelestarian secara
serius untuk menyelamatkan bahasa dari ancaman kepunahan," katanya.
Tidak hanya itu kata Bahrul, terdapat permasalahan yang memerlukan
perhatian sungguh dari kita semua, khususnya SKPD terkait. Masalah
tersebut adalah banyaknya jumlah bahasa yang perlu ditangani dan luas
wilayah kerja yang menjadi kewenangan Kukar. "Banyaknya jumlah bahasa di
daerah yang ditangani memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang memadai.
Sementara itu, luas wilayah kerja yang tidak hanya secara geografis,
tetapi juga karena kompleksitas permasalahan juga memerlukan penanganan
yang baik," ujarnya.
Demikian juga sikap positif terhadap bendera, lambang negara dan
lagu kebangsaan indonesia juga mulai memudar, "Pada saat upacara
bendera, masih sering kita temukan sikap-sikap yang kurang produktif
seperti berbicara sendiri, tidak hapal sila-sila pancasila dan lagu
kebangsaan indonesia raya dengan baik," katanya sambil menyebutkan ada
tiga makna penting yakni, meningkatkan kesadaran individu dan lembaga
dalam pemakaian bahasa nasional, membangun kesadaran lembaga pemerintah
sebagai pionir dalam pemakaian bahasa yang baik dan benar dan mendorong
lembaga swasta untuk turut serta mewujudkan pemakaian bahasa nasional.
"Saya berharap dengan sosialisasi ini nantinya dapat memberikan
kontribusi nyata dalam hal pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa
indonesia dalam even-even daerah dan di ruang-ruang layanan publik,"
Demikian harapnya. (hmp04)


