Diknas sosialisasikan UU No. 24 tentang Kebangsaan

Oleh : hermawan 18 November 2011 Pendidikan   


Diknas sosialisasikan UU No. 24 tentang Kebangsaan TENGGARONG - Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Disdik Provinsi menghadirkan nara sumber dari Kantor bahasa Jakarta dalam Sosialisasi UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kukar melalui Asisten IV Setkab Kukar Bahrul berlangsung Kamis (17/11) di Pendopo Odah Etam Tenggarong.Dikatakan Bahrul dalam sambutannya, secara historis dan sosiologis, bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan Indonesia selama ini telah berperan menjamin keutuhan negara republik Indonesia. Hal ini merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita nusantara, menjadi jati diri bangsa dan negara sekaligus menjadi bentuk pengakuan untuk merdeka, setara dengan bangsa dan negara lain.

Dijelaskannya, meskipun bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan memiliki kedudukan dan peran yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan tetapi dalam perkembangannya dewasa ini, patut menjadi perhatian kita bersama. Menurut hasil kajian pusat bahasa, Kemendiknas diperkirakan akhir abad 21 jumlah bahasa di Indonesia akan hilang hingga 90 persen. "Jika saat ini terdapat 746 bahasa, maka akhir abad 21 bahasa indonesia hanya akan tinggal 75 bahasa saja. Karenanya perlu dilakukan upaya pembinaan, pengembangan dan pelestarian secara serius untuk menyelamatkan bahasa dari ancaman kepunahan," katanya.
Tidak hanya itu kata Bahrul, terdapat permasalahan yang memerlukan perhatian sungguh dari kita semua, khususnya SKPD terkait. Masalah tersebut adalah banyaknya jumlah bahasa yang perlu ditangani dan luas wilayah kerja yang menjadi kewenangan Kukar. "Banyaknya jumlah bahasa di daerah yang ditangani memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang memadai. Sementara itu, luas wilayah kerja yang tidak hanya secara geografis, tetapi juga karena kompleksitas permasalahan juga memerlukan penanganan yang baik," ujarnya.

Demikian juga sikap positif terhadap bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia juga mulai memudar, "Pada saat upacara bendera, masih sering kita temukan sikap-sikap yang kurang produktif seperti berbicara sendiri, tidak hapal sila-sila pancasila dan lagu kebangsaan indonesia raya dengan baik," katanya sambil menyebutkan ada tiga makna penting yakni, meningkatkan kesadaran individu dan lembaga dalam pemakaian bahasa nasional, membangun kesadaran lembaga pemerintah sebagai pionir dalam pemakaian bahasa yang baik dan benar dan mendorong lembaga swasta untuk turut serta mewujudkan pemakaian bahasa nasional.  "Saya berharap dengan sosialisasi ini nantinya dapat memberikan kontribusi nyata dalam hal pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa indonesia dalam even-even daerah dan di ruang-ruang layanan publik," Demikian harapnya. (hmp04)
Diknas sosialisasikan UU No. 24 tentang Kebangsaan
Diknas sosialisasikan UU No. 24 tentang Kebangsaan