BUM-Des Memacu Pertumbuhan Usaha Masyarakat Desa

Oleh : 10 Oktober 2011 Perekonomian   


BUM-Des Memacu Pertumbuhan Usaha Masyarakat Desa
TENGGARONG - Dalam rangka memberikan pengetahuan tentang gagasan terkait dengan konsep, prinsip dan strategi dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) sebagai salah satu basis ekonomi yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Berkaitan dengan hal tersebut Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Kukar menyelenggarakan Sosialisasi BUM-Des. Hal tersebut dikatakan Kepala Bapemas melalui Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA dan Teknologi Tepat Guna Junaidi Kamis (6/10) di Hotel Patma Tenggarong.

Menurut Junaidi sosialisasi ini dibuka langsung Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Asobirin dan diikuti oleh 16 kecamatan dengan jumlah 96 orang, terdiri dari Kasi PMD 16 orang, Kepala Desa 40 orang dan Ketua BPD 40 orang. Dengan menghadirkan nara sumber dari Bapemas Provinsi dan Bapemas Paser, berlangsung selama dua hari. \"Kita berharap dengan kegiatan ini nantinya, para perangkat desa akan memahami terkait sosialisasi badan usaha milik desa di kabupaten Kutai Kartanegara,\" katanya.

Sementara itu mewakili Bupati Kukar Rita Widyasari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Asobirin dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya mensejahterakan masyarakat pedesaan tentu tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan usaha bagi masyarakat, dan menggali serta memberdayakan potensi dan sumber daya lokal pedesaan yang bernilai ekonomis. \"Bilamana semia ini dapat dilaksanakan dengan baik, akan sangat mendukung upaya pemberdayaan ekonomi perdesaan secara luas. Disamping itu secara kelembagaan pemerintahan desa perlu pula mengembangkan serta melembagakan usaha-usaha ekonominya yang akan bermuara pada peningkatan pendapatan desa, dan turut memacu pertumbuhan usaha ekonomis masyarakat desa,\" katanya.

Menurut dia, menjelaskan komitmen pemerinta dalam melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui suatu wadah yang nantinya dapat mengakomodir segala kegiatan ekonomi yang sesuai dengan potensi desa, telah dituangkan dalam sebuah produk peraturan Mendagri No.34/2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Terkait dengan komitmen tersebut maka pemerintah desa perlu diberikan pemahaman yang paripurna melalui sosialisasi. \"Saya berharap dengan sosialisasi ini akan menambah pengetahuan sekaligus memberikan gambaran tentang berbagai gagasan terkait konsep, prinsip dan strategi dalam memdirikan BUM-Des sebagai salah satu basis ekonomi yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan di perdesaan,\" ujarnya.

Ditambahkan dia, pembentukan dan keberadaan BUM-Des di desa merupakan salah satu indikator yang akan dinilai progress serta keberhasilannya selama kurun waktu lima tahun ke depan. Dengan demikian perlu dilakukan upaya percepatan yang terkoordinasi dan sinergis diantara seluruh pemangku kepentingan yang terkait agar target pencapaian setiap tahun dapat terpenuhi. Demikian katanya. (hmp04)
BUM-Des Memacu Pertumbuhan Usaha Masyarakat Desa
BUM-Des Memacu Pertumbuhan Usaha Masyarakat Desa