Wujudkan Sangasanga sebagai Kota Wisata Juang
Oleh : Admin 04 Februari 2011 Perekonomian
"Seorang Pendidik adalah guru yang merupakan ujung tombak pendidikan, Baik tidaknya kualitas pendidikan sebagian besar tergantung pada pendidik itu sendiri"imbuhnya. oleh Karena itu, beban pendidik sangatlah berat. Pendidik dituntut memiliki profesionalisme dan kecakapan serta keikhlasan dan ketulusan untuk mendidik para generasi bangsa yang bertugas meneruskan estafet pembangunan daerah. Ia juga mengatakanProfesionalisme dan kesejahteraan seorang pendidik adalah dua hal yang selalu mengemuka dalam membenahi pendidikan. Pendidik sendiri adalah sang kreator untuk membangun generasi penerus yang akan menentukan masa depan suatu bangsa. Standar profesi atau keahlian merupakan batasan kemampuan knowledge, skill and professional attitude minimal yang harus dikuasai oleh seorang pendidik untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri. Dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini merupakan syarat wajib bagi pendidik/guru untuk memperoleh kenaikan pangkat/jabatan. Dalam kegiatan ini tambahnya, pendidik wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri dan pembuatan publikasi ilmiah atau karya inovatif yang dapat meningkatkan skill, keahlian dan professional attitude seorang pendidik. Untuk tujuan itu, pemerintah Kabupaten Kukar akan terus mengupayakan pelatihan-pelatihan yang berguna untuk meningkatkan skill dan profesionalitas pendidik Ia juga menyampaikan bahwa Menurut UU No. 14 tahun 2005 guru adalah pekerjaan profesional yakni pekerjaan atau kegiatan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme dan kesejahteraan guru kini terus dibangun pemerintah melaui kebijakan nasional dan daerah. Secara nasional pemerintah telah : Mempercepat kenaikan pangkat golongan dari 4 tahun menjadi 2 tahun, dan Menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN Sedangkan kebijakan daerah untuk kabupaten Kutai kartanegara yaitu dengan mendukung penuh kebijakan nasional di bidang pendidikan seperti: Menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBD Meningkatkan sarana fisik fasilitas belajar termasuk didalamnya bangunan dan peralatan belajar mengajar Membebaskan biaya pendidikan untuk wajib belajar 12 tahun Meningkatkan SDM tenaga pendidikan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan Dan memberikan insentif demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik itu sendiri. Ia juga berpesan kepada seluruh pendidik Untuk belajar lebih baik dan mampu menumbuhkan hubungan yang baik dalam dinamika pergaulan kearah yang lebih positif terutama bagi pembangunan didaerah Di tempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kukar HM Hardi. Diwakili oleh Sekretaris Dinas H.Fitriady mengatakan peraturan Mentri negara pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi(permen PAN-RB) nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kriditnya menuntut peningkatan profesionaloisme guru sebagai ujung tombak pendidikan dan pada bab ke V pasal 11 permen PAN-RB No 16 tahun 2009 menyebutkan bahwa unsur dan sub unsur kegiatan guru dinilai angka kriditnya yang meliputi pendidikan, pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penunjang tugas guru, dari ke empat unsur yang disebutkan merupakan unsur terberat yang dirasakan guru adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Untuk itu tambahnya, ada hal-hal yang harus Disiapkan oleh para guru untuk meningkatkan pengembangan keprofesian berkelanjutan diantaranya aktif mengikuti kegiatan diklat atau seminar yang diselenggarakan baik oleh lembaga pendidikan atau pemerintah, rajin melakukan inovasi pembelajaran serta mewujutkannya dalam bentuk penelitian tindakan kelas(PTK), kreatif. Membuat alat pembelajaran dan alat praktik yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, aktif menulis arlikel maupun ulasan pendidikan dan mengirimnya pada jurmal ilmiah atau media massa untuk dapat diterbitkan. Dari beberapa uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini sangat dibutuhkan dalam implementasinya perlu mendapatkan dukungan stake holder pendidikan termasuk lembaga-lembaga pengembangan dan pelatian yang memberikan pembekalan dan pelatihan secara continue terhadap para guru dalam pengembangan keprofesian yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. (hmp 09)


