Ditjen Amerika & Eropa Kemenlu RI, Sowan ke Pemkab Kukar

Oleh : Admin 30 November 2010 Objek Wisata   


Dalam arahannya Bupati Kukar Rita Widyasari mengatakan bahwa kegiatan semacam ini, senantiasa dipandang mempunyai nilai tersendiri, karena dalam kegiatan ini akan dibekali pengetahuan-pengetahuan tentang perencanaan strategik dan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban desa, serta pembekalan tugas bagi aparatur desa dalam upaya mengoptimalkan kemampuan aparatur dalam pelaksanaan tugas, yang pada giliranya dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah desa. "Seiring dengan semangat desentralisasi dan keinginan untuk membawa daerah pada kondisi yang lebih baik, pembangunan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam lima tahun mendatang (2011-2015), pelaksanaan pembangunan menempatkan “Gerbang Raja”(Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera) sebagai Grand Strategy Pembangunan di Kutai Kartanegara," katanya. Menurut dia, dalam konteks pembangunan daerah, Gerbang Raja bersifat “inklusif” yang ditujukan untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan secara adil dan merata di seluruh wilayah Kutai Kartanegara; mewujudkan pemerintah daerah yang handal, profesional dan mengutamakan pelayanan publik; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, Gerbang Raja diarahkan untuk lebih memantapkan penataan kembali pembangunan di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. "Pemerintah Desa di dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah melalui program Gerbang Raja, serta sekaligus merupakan acuan penentuan program desa dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) setiap tahun," ujarnya. Ditambahkannya, penyusunan RPJM-Desa, tidak saja akan menjadi pedoman kerja Kepala Desa selama melaksanakan tugas untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, melainkan menjadi kerangka acuan bagi masyarakat desa untuk mengetahui arah pembangunan desa yang diinginkan diwujudkan oleh kepemimpinan Kepala Desa beserta seluruh komponen masyarakat desa, melalui pemanfaatan sumber daya desa yang tertuang dalam APBD-Desa selama kurun waktu 5 (lima) tahun. "Keberadaan RPJM-Desa, sangat penting bagi Pemerintahan Desa dengan kepemimpinan Kepala Desa, karena keberadaannya merupakan instrumen bagi Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja Kepala Desa, baik melalui momentum pertanggung jawaban setiap akhir tahun anggaran maupun pada saat memasuki akhir masa jabatan Kepala Desa. Dalam rangka mengawal RPJM-Desa, pemerintah desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) perlu untuk mengukuhkan dokumen perencanaan desa dalam Peraturan Desa (Perdes) sehingga menjadi payung hukum dan kekuatan yang mengikat," harapnya. Dikatakan Kepala Bapeda Kukar Ir Totok heru Subroto M Si bahwa maksud dan tujuan dari bimtek diantaranya mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaaan setempat. Melakukan strategis untuk menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa. Serta dalam rangka menekankan pada teknis penyusunan RPJM Desa se-kabupaten Kutai Kartanegara. Pungkasnya. (hmp15)
Ditjen Amerika & Eropa Kemenlu RI, Sowan ke Pemkab Kukar
Ditjen Amerika & Eropa Kemenlu RI, Sowan ke Pemkab Kukar