Humas & Protokol


26.01.2010 - Sukseskan Pelaksanaan MTQ 32 Kabupaten Kutai Kartanegara : Tanggal 4 s/d 12 maret 2010 Di Sanga-Sanga •


Visi Misi & Tupoksi

VISI DAN MISI

Komitmen Pemkab Kutai Kartanegara untuk menyebarluaskan informasi dan kebijakan Pemkab diwujudkan dalam salah satu pilar program emas gerbang dayaku tahap kedua, yakni penyebarluasan informasi melalui media massa dalam upaya mengedepankan pemberdayaan pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif) dan penegakan supremasi hukum.

Sejalan dengan komitmen Pemkab Kutai Kartanegara tersebut, Bagian Humas dan Protokol menetapkan bahwa membangun kehumasan yang profesional, transparan dan cerdas dalam mendukung Program Gerbang Dayaku Tahap II merupakan visi yang harus dicapai.

Adapun misi yang hendak diwujudkan guna mencapai visi tersebut adalah:

1.  Membangun kemitraan terhadap media dan publik yang dinamis dan sehat
2.  Menyajikan informasi yang lengkap, akurat, komprehensif dan terpadu
3.  Meningkatkan Peran Humas dalam menguasai tekhnologi Informasi dan komunikasi
4.  Meningkatkan pelayanan kehumasan kepada Internal dan Eksternal Publik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2002, Bagian Humas dan Protokol memiliki tugas pokok melakukan pemberitaan baik melalui media cetak dan elektronik guna memperjelas kebijakan pimpinan Pemerintah Daerah serta mendistribusikan bahan-bahan penerbitan.

Selanjutnya, guna melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Humas dan Protokol memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang kehumasan.
2. Menyiapkan informasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui media cetak dan elektronik.
3. Menyiapkan bahan dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-surat pembaca di media masa atau surat-surat dari masyarakat.
4. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan keterangan Pers atau konfrensi pers.
5. Mempersiapkan pelaksanaan jumpa pers pimpinan pemerintah Daerah.

TUJUAN DAN SASARAN

Dalam upaya melaksanakan visi dan misi diatas, Bagian Humas dan Protokol menetapkan tujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Pemkab
2. Mewujudkan pelayanan informasi kehumasan kepada internal dan eksternal punblik yang akurat dan benar
3. Mewujudkan penguasaan tekhnologi informasi dan komunikasi
4. Mewujudkan pelayanan kehumasan yang efektif dan terpadu

Sebagai penjabaran dari tujuan, sasaran yang hendak dicapai melalui penetapan tujuan diatas adalah:

1. Meningkatnya iklim dan kemitraan kerja yang harmonis terhadap media dan publik.
2. Meningkatnya diseminasi (penyebarluasan) informasi publik yang dihasilkan Pemkab.
3. Meningkatnya layanan informasi kehumasan yang cepat dan akurat.
4. Meningkatnya layanan informasi kehumasan secara on-line.
5. Meningkatnya pola kerja pelayanan kehumasan yang efektif dan terpadu