Samuel Robert Djukuw : UU No. 28 tahun 2009 Perluasan Kewenangan Yang Setengah Hati
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diwakili oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Samuel Robert Djukuw,SE.,MM, berkesempatan menjadi pembicara pada Seminar Nasional Implementasi UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digagas oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gajah Mada, di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, Sabtu (6/3), kemarin.Selain Kabupaten Kukar, beberapa daerah lain juga turut diundang dalam Seminar Nasional Implementasi UU No. 28 tahun 2009 tersebut, antara lain Denpasar Bali, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Gorontalo Utara.Samuel Robert Djukuw, yang diberi kesempatan untuk berbicara pada seminar tersebut menjelaskan Pemerintah Kukar siap menjalankan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 34 tahun 2000. Dimana dalam UU tersebut ada 11 jenis pajak yang akan dikelola oleh kabupaten/kota sebagai penerimaan PAD antara lain pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, kemudian pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan/Perkotaan, dengan 4 jenis retribusi baru yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pelayanan Pendidikan, Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.Selengkapnya»