Penggunaan PDH dan Batik di Lingkungan Pemkab Kukar
Sekkab Imbau Kamis dan Jumat Kenakan Batik
Dikirim Kamis, 19 November 2009 Oleh Ery | Pemerintahan
TENGGARONG - Untuk meningkatkan disiplin, wibawa dan motifasi, Sekretaris Kabuaten Kutai Kartanegara (Kukar) HAPM Haryanto Bachroel memengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dilingkungan Pemkab Kukar melalui surat edaran No 060/551/ORG-TL/XI/2009 tanggal 03 November tentang penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakian Batik.
Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 60 tahun 2007 tentang pakian dinas PNS serta Peraturavn Bupati Kukar No 26 tahun 2009 tentang pakaian dinas PNS dan Non PNS dilingkungan Pemkab Kukar yang harus dipatuhi dan di taati."Pakaian dinas tersebut juga berfungsi untuk menunjukkan identitas serta sebagai sarana pengawasan Pegawai dilingkungan Pemkab Kukar,” ujar Haryanto.
Ketentuan tersebut yaitu, Untuk hari Senin mengenakan pakian Linmas, selasa dan rabu mengenakan PDH warna Khaki atau waskat. Sedangkan Kamis dan Jumat mengenakan pakian batik. Pada hari Jumat, pemakaian baju batik digunakan setelah melakukan senam pagi. Senam pagi Jumat dilaksanakan setelah apel pagi. Khusus penggunaan batik, agar dipadukan dengan warna bawahan (celana/rok) yang sesuai dan tidak menggunakan bahan yang terbuat dari Jeans atau bahan street. “Serta model dan bentuk tidak boleh ketat, harus sopan dari segi estetika berbusana,” imbaunya.
Sedangkan pakaian Korpri, digunakan setiap tanggal 17 pada saat kegiatan Apel Korpri dan Acara Hari Nasional. Apa bila kegiatan tanggal 17 berkenaan dengan hari libur, maka penggunaan pakaian Korpri dilaksanakan pada hari berikutnya. Sementara itu, Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan enam hari kerja dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, pengaturannya dapat dilakukan secara interen dilingkungan kerja masing-masing. (hmp03)